Perbankan adalah industri yang menangani uang tunai, kredit, dan transaksi keuangan lainnya. Perbankan didefinisikan sebagai kegiatan bisnis dalam menerima dan menjaga uang yang dimiliki oleh individu dan entitas lain, dan kemudian meminjamkan uang ini untuk melakukan kegiatan ekonomi seperti menghasilkan untung atau sekadar menutupi biaya operasional.

Bank menyediakan tempat yang aman untuk menyimpan uang tunai dan kredit ekstra dan bank menawarkan rekening tabungan, sertifikat setoran, serta rekening giro. Bank menggunakan simpanan ini untuk memberikan pinjaman. Pinjaman ini termasuk hipotek rumah, pinjaman bisnis, dan pinjaman mobil.

Tujuan Jasa Perbankan
Jasa perbankan sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan:

Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan dan kartu kredit. Ini adalah peran perbankan yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efisien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

Fungsi Bank:
1. Menghimpun dana dari masyarakat.
2. Menyalurkan dana kepada masyarakat.
3. Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran.
4. Mendukung kelancaran transaksi internasional.
5. Penciptaan uang.
6. Sarana Investasi.
7. Penyimpanan barang berharga.

Jasa Keuangan merupakan istilah yang sering digunakan untuk menunjukan jenis jasa yang diberikan atau disediakan oleh industri lembaga keuangan. Industri lembaga keuangan yang dimaksud misalnya Bank, perusahaan asuransi, sekuritas, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan kartu kredit. Berikut ini adalah beberapa penjelasan terkait dengan lembaga atau perusahaan yang bekerja dalam bidang jasa keuangan.

Perusahaan Penjaminan Kredit

Perusahaan penjaminan kredit merupakan salah satu badan hukum yang bekerja pada bidang keuangan dimana kegiatan pokok dari perusahaan ini adalah memberikan pinjaman kredit kepada nasabah. Perusahaan penjaminan kredit bertujuan untuk membantu Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Mikro untuk mengakses dana dari lembaga keuangan lain, misalnya perbankan.

Perusahaan Penjaminan Infrastruktur

Perusahaan penjaminan infrastruktur merupakan salah satu bentuk perusahaan persero. Tujuan dari pendirian perusahaan ini adalah untuk memberi jaminan kepada proyek-proyek yang bekerjasama dengan pemerintah namun badan usaha ini bergerak hanya di bidang infrastruktur yang dilakukan dengan cara menyediakan penjaminan infrastruktur.

Lembaga Penyediaan Ekspor Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau (LPEI) dibentuk demi membantu dan mendukung kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam mendorong ekspor barang-barang asli dalam negeri menuju Negara-negara tertentu.

Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

Fungsi atau tugas dari pendirian perusahaan ini adalah untuk menyediakan berbagai macam pembiayaan perumahan. Tujuan dari pembiayaan perumahan antara lain untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan perumahan agar dapat dijangkau oleh masyarakat di berbagai kalangan. Di Indonesia hanya ada satu Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, nama perusahaan tersebut adalah PT Sarana Multigriya Finansial atau sering disingkat dengan PT. SMF (persero).

Perusahaan Pegadaian

Pemerintah memiliki program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelas menengah ke bawah. Untuk meningkatkan dan mendukung program pemerintah tersebut, perusahaan pegadaian didirikan untuk memberi kemudahan bagi usaha skala mikro, kecil dan menengah dalam mencari pinjaman modal dengan bunga pinjaman yang tergolong kecil. Pemberian pinjaman memiliki dasar hukum gadai dan fidusia.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Lembaga jasa keuangan ini sering disebut dengan BPJS yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Perusahaan ini memberikan jaminan dalam berbagai bentuk, yaitu jaminan kematian, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Jenis jaminan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat yang menggunakan BPJS.

Lembaga Keuangan Mikro

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) didirikan tidak hanya untuk mendapat keuntungan semata. Lembaga jasa keuangan ini bergerak khusus dalam bidang pemberian jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Caranya adalah dengan memberi pinjaman dan pembiayaan secara langsung untuk usaha yang berskala mikro baik kepada anggotanya atau kepada masyarakat. Perusahaan ini juga melakukan pengelolaan uang simpanan masyarakat atau kelompok dan bersedia memberi konsultasi dalam pengembangan usaha yang dilakukan oleh kelompok masyarakat maupun individu.

Anda dapat memilih perusahaan penyedia jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan anda. Baik untuk perorangan maupun untuk kelompok demi kelancaran usaha-usaha yang anda miliki. Masing-masing lembaga perusahaan juga memiliki tingkatan masing-masing, mulai dari yang tersedia untuk kalangan bawah hingga untuk kalangan atas dengan nominal yang sangat bervariasi. Jasa keuangan merupakan industri yang memiliki pendapatan paling besar di dunia, yaitu mencapai 20%. Dengan begitu banyak keuntungan yang didapat, tak heran jika di Indonesia semakin banyak perusahaan jasa keuangan yang lahir.